Najib dapat pengampunan bersyarat: Tahanan rumah, bayar denda RM50 juta
Lembaga Pengampunan memperkenankan pengampunan bersyarat kepada Najib Razak untuk menjalani baki hukuman secara tahanan rumah hingga 23 Ogos 2028, tertakluk pembayaran denda RM50 juta.
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed